PERTANYAAN UMUM

A. PERTANYAAN UMUM

“DPP” merupakan singkatan dari Dewan Pimpinan Pusat. DPP adalah suatu dewan eksekutif organisasi yang terdiri dari sejumlah anggota IPI yang menjalankan program utama dan mengendalikan roda organisasi di tingkat nasional dan membawahi DPW dan DPD.

“DPW” merupakan singkatan dari Dewan Pimpinan Wilayah. DPW adalah suatu dewan eksekutif organisasi yang terdiri dari sejumlah anggota IPI yang bertanggung jawab langsung kepada DPP dan membawahi DPD.

“DPD” merupakan singkatan dari Dewan Pimpinan Daerah. DPD adalah suatu dewan eksekutif organisasi yang terdiri dari sejumlah anggota IPI yang bertanggung jawab langsung kepada DPW dan DPD merupakan perwakilan IPI tingkat Kota/Kabupaten.

“NRA” merupakan singkatan dari Nomor Registrasi Anggota. NRA berfungsi sebagai nomor identitas keanggotaan IPI. NRA IPI biasanya diawali huruf A kemudian akan diikuti dengan beberapa digit angka.

Contoh: A-001 “A” merupakan singkatan dari Anggota, serta “001” atau angka dibelakangnya merupakan urutan Nomor Registrasi Anggota, setiap Anggota akan memiliki urutan Nomor Registrasi Anggota yang berbeda-beda.

Anggota adalah orang-perseorangan yang telah terdaftar dan terdata sebagai keanggotaan Ikatan Perhotelan Indonesia mencakup seluruh status keanggotaan yaitu: Calon Anggota, Anggota Resmi, dan Anggota Nonaktif.

B. PERTANYAAN UMUM ANGGOTA

  1. Keanggotaan Ikatan Perhotelan Indonesia berlaku secara nasional.
  2. Setiap anggota yang terdaftar di Ikatan Perhotelan Indonesia dapat mengikuti seluruh acara resmi dan/atau tidak resmi yang diselenggarakan oleh DPP (Dewan Pimpinan Pusat), DPW (Dewan Pimpinan Wilayah), maupun DPD (Dewan Pimpinan Daerah) kapanpun dan dimanapun.
  3. Setiap anggota Ikatan Perhotelan Indonesia dapat mengikuti seluruh pelatihan/seminar/kursus/dll yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan serta pengetahuan yang bersifat meningkatkan kualitas SDM.
  4. Keikut sertaan dan/atau fasilitas keanggotaan akan mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku.
  5. Mendapatkan potongan harga sebesar *Comingsoon* di mitra yang telah bekerja sama (Syarat & Ketentuan Berlaku).
  6. Memperluas dan/atau meningkatkan jaringan.
  7. Mudahnya dalam mencari informasi lowongan kerja.
  8. Mudahnya dalam mengikuti pekerjaan harian dan/atau paruh waktu.
  9. Memiliki biodata yang dapat terlihat oleh mitra.
  10. Berpotensi dipilih secara langsung oleh mitra untuk bekerja.
  11. Berpotensi mendapat promosi untuk bekerja disalah satu mitra.
  1. Tenaga kerja perhotelan yang dapat bergabung menjadi keanggotaan Ikatan Perhotelan Indonesia meliputi calon pekerja, pekerja aktif, maupun pernah bekerja di industri Perhotelan dengan divisi/keahlian/pengalaman di bidang Management Hospitality, Front Office Hotel, Housekeeping, Food & Beverage Service, Food & Beverage Product maupun Tenaga Pengajar Industri Perhotelan (Organisasi ini tidak diperuntukkan bagi tenaga kerja industri Pariwisata. Karena Perhotelan tidak mencakup Pariwisata tetapi Pariwisata yang mencakup Perhotelan).
  2. Mendaftar serta mengisi formulir di Dashboard Anggota secara jelas, lengkap dan benar (Pendaftaran calon anggota akan ditinjau sampai disahkan oleh DPD, DPW maupun DPP).
  3. Disahkan oleh DPD sesuai domisili calon anggota, bilamana DPD belum terbentuk didaerah domisili calon anggota, maka pendaftaran calon anggota akan disahkan oleh DPW.
  4. Jika telah mendapat email konfirmasi terdaftar harap segera membayar uang KTA (Kartu Tanda Anggota) dan/atau uang kas pertama sebesar Rp – (paling lambat 14 hari sejak menerima email konfirmasi terdaftar).
  5. Calon anggota terdaftar akan diundang melalui email untuk berkunjung ke kantor sekretariat DPD Ikatan Perhotelan Indonesia terdekat bertujuan melakukan sesi foto dan cetak KTA (Kartu Tanda Anggota) sebagai bukti sah keanggotaan.
  1. Berpegang teguh serta menjunjung tinggi Bhinneka Tunggal Ika, Pancasila dan/atau Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945.
  2. Berpegang teguh serta menjunjung tinggi Filosofi Ikatan Perhotelan Indonesia.
  3. Mentaati AD/ART (Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga) Ikatan Perhotelan Indonesia.
  4. Mentaati Peraturan dan/atau Kode Etik Ikatan Perhotelan Indonesia.
  5. Berpegang teguh serta menjunjung tinggi dan/atau menjaga Harkat & Martabat Ikatan Perhotelan Indonesia.
  6. Membayar iuran dan/atau uang kas anggota sebesar Rp 10.000/bulan.
  7. Tidak melakukan tindakan provokatif, rasisme, aroganisme, kekerasan, pelecehan seksual, mencuri, penipuan, hoax dan/atau tindakan yang melanggar hukum.
  8. Tidak melakukan kampanye politik diruang lingkup Ikatan Perhotelan Indonesia.
  9. Berhak mendapat seluruh informasi mengenai Ikatan Perhotelan Indonesia.
  10. Berhak mengikuti seluruh kegiatan acara resmi dan/atau tidak resmi yang diadakan Ikatan Perhotelan Indonesia.
  11. Berhak mendapat perlakuan yang adil dari Ikatan Perhotelan Indonesia.
  12. Berhak mendapat kebebasan untuk berbicara dan/atau bersuara.
  13. Berhak mendapat kebebasan untuk beraspirasi, beropini dan/atau berpendapat.
  14. Berhak mendapat kebebasan untuk memberi usulan, masukkan, dan/atau komentar.
  15. Berhak mendapat kebebasan untuk beragama dan/atau berpolitik.
  16. Berhak mendapat kebebasan untuk menentukan pilihan dan/atau keputusan.
  17. Berhak mencalonkan diri sebagai pengurus.
  18. Berhak setuju dan/atau menolak jika dipilih sebagai pengurus.
  19. Berhak dipilih dan/atau memilih dalam hal apapun.
  20. Berhak membela diri dan/atau membela Ikatan Perhotelan Indonesia.
  21. Berhak mendapat pembelaan dan/atau perlindungan dari Ikatan Perhotelan Indonesia.
  1. Permintaan diri sendiri secara tertulis dan ditandatangani diatas materai.
  2. Meninggal Dunia.
  3. Pemberhentiaan secara paksa dan/atau tidak hormat.
  1. Peringatan tertulis I serta Pendisiplinan.
  2. Peringatan tertulis II serta Pendisiplinan.
  3. Pemberhentian secara paksa dan/atau tidak hormat.
  1. Calon Anggota
  2. Anggota Resmi
  3. Anggota Nonaktif

C. PERTANYAAN UMUM MITRA

  1. Bekerja sama secara gratis
  2. Kemitraan Ikatan Perhotelan Indonesia berlaku secara nasional.
  3. Setiap mitra yang bekerjasama dengan Ikatan Perhotelan Indonesia dapat mengikuti seluruh acara resmi dan/atau tidak resmi seperti yang diselenggarakan oleh DPP (Dewan Pimpinan Pusat), DPW (Dewan Pimpinan Wilayah), maupun DPD (Dewan Pimpinan Daerah) dimanapun. Kecuali yang bersifat internal.
  4. Menghemat waktu dan/atau biaya anggaran untuk pelatihan tenaga kerja.
  5. Mudahnya dalam mencari kebutuhan tenaga kerja.
  6. Berkesempatan untuk mengakses dan/atau mencari tenaga kerja secara nasional.
  7. Berkesempatan untuk mendapatkan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan dan/atau kriteria perusahaan.
  8. Berkesempatan mendapat akses magang disuatu perusahaan untuk para peserta didik.
  9. Berkesempatan meningkatkan keahlian dan/atau kemampuan praktek para peserta didik.
  10. Memperluas dan/atau meningkatkan jaringan.
  1. Perusahaan, Yayasan, dan/atau Perkumpulan wajib terdaftar di pemerintah dan/atau diakui keberadaannya oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Perusahaan, Yayasan, dan/atau Perkumpulan wajib bergerak di Industri Pariwisata dan/atau Perhotelan (industri perhotelan lebih diutamakan).
  3. Identitas pemohon.
  1. Mengajukan kerja sama dengan mengisi formulir di *Coming Soon* secara jelas, lengkap dan benar (permohonan kerja sama akan ditinjau).
  2. Verifikasi data.
  3. Penandatanganan surat kesepakatan kerja sama.
  1. Permintaan mitra secara tertulis dan/atau ditandatangani diatas materai serta cap instansi yang bersangkutan.
  2. Tutup permanen atau bangkrut.
  3. Pemutusan kerja sama secara sepihak yang tidak dapat dijelaskan.