KTA (Kartu Tanda Anggota)

Rp 50.000

Setiap Anggota Resmi Ikatan Perhotelan Indonesia WAJIB memiliki identitas keanggotaan berupa KTA (Kartu Tanda Anggota) Ikatan Perhotelan Indonesia. KTA (Kartu Tanda Anggota) Ikatan Perhotelan Indonesia yaitu sebagai bukti sah bahwa Anda adalah Anggota Resmi Ikatan Perhotelan Indonesia. Fungsi KTA (Kartu Tanda Anggota) Ikatan Perhotelan Indonesia yaitu sebagai identitas diri untuk setiap atau semua acara yang berkaitan dengan Ikatan Perhotelan Indonesia.

Biaya yang telah Anda keluarkan digunakan untuk:

  • 1 buah KTA (Kartu Tanda Anggota) IPI
  • 1 buah Tali Lanyard KTA (Kartu Tanda Anggota) IPI
  • e-Sertifikat Keanggotaan
  • Stiker IPI
-
+

Specs

Category:

Additional information

Weight 50 g